Konferensi pers DPRD Sumbar terkait konversi Bank Nagari ke Bank Syariah
RIAU1.COM - Lima Fraksi DPRD Sumbar menggelar konferensi pers dan menyatakan tak pernah DPRD Sumbar menolak konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. DPRD hanya meminta penundaan karena persyaratan yang diatur pemerintah pusat belum terpenuhi.
“Jadi kami ingin meluruskan kabar yang tersiar tentang DPRD menolak konversi Bank Nagari Syariah. Itu tidak benar. Karena persyaratan sesuai aturan perundang-undangan belum terpenuhi, jadi DPRD minta penundaan. Tidak pernah ada penolakan,” kata Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung saat konferensi pers tersebut, Selasa (10/10) di gedung DPRD yang dimuat Hariansinggalang.
Lima fraksi yang menggelar konferensi pers tersebut yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar dan Fraksi Gabungan PDIP-PKB. Total di DPRD Sumbar ada tujuh fraksi, dua lainnya yang tidak ikut serta, yakni PKS dan fraksi gabungan PPP-Nasdem.
Ali Tanjung memaparkan, DPRD Sumbar bertugas menyusun peraturan daerah (perda) terkait konversi tersebut. Namun secara resmi kelembagaan, DPRD telah menyatakan meminta penundaan pembahasan karena persyaratan untuk konversi belum terpenuhi. Yakni persyaratan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Surat resmi terkait penundaan itu telah disampaikan atas nama pimpinan DPRD Sumbar pada gubernur,” sebut Ali Tanjung.
Surat tersebut bernomor 165/1738/persid-2023 perihal konversi Bank Nagari dan perubahan Bank Nagari menjadi perseroda.
Lalu dia memaparkan, adapun persyaratan yang belum dipenuhi salah satunya yakni sebelum Bank Nagari dikonversikan ke Bank Syariah haruslah memenuhi persyaratan perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah pasal 339 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 pasal 139.
“Di dalam kedua aturan itu mensyaratkan, pemegang saham Bank Nagari itu harus 51 persen. Saat ini pemegang saham terbesar itu adalah Pemprov Sumbar dan sahamnya baru 32 persen, belum sampao 51 persen. Jadi sangat jelas belum memenuhi syarat. Sangat perlu ditunda,” tegas Ali Tanjung.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat menyayangkan adanya upaya menyalahkan DPRD sebagai salah satu lembaga yang menjadi penyebab Bank Nagari belum dikonversi sebagai bank syariah.
“Yang menjadi penyebab belum dikonversi itu adalah syarat perundang-undangan belum terpenuhi. Ibarat pasangan mau menikah, klo syarat nikah belum terpenuhi, mana bisa dibilang sah. Ini jelas. Jadi berhentilah disebar-sebarkan ke tengah masyarakat informasi yang tidak benar,” tegas Hidayat.
Ia menegaskan pembuatan perda tak boleh asal-asalan. Setelah dibuat akan dievaluasi Kemendagri. Nanti jika tidak disetujui kemendagri karena persyaratan konversi belum dipenuhi, perda menjadi tak bisa digunakan. Sementara dana yang diperlukan untuk menyusun perda tidak sedikit, yang berasal dari kantong masyarakat dan sehsrusnya bisa dimanfaatkan terebih dahulu untuk kebutuhan lain.
Ia mengatakan tidak habis pikir mengapa gubernur bersikeras mengkonversi Bank Nagari menjadi Syariah. Sementara syarat saja belum terpenuhi. Ditambah lagi, performa Bank Nagari saat ini sangat baik.
“Bank nagari itu kinerjnya baik, kenapa harus diacak-acak. Ini ada apa? Seharusnya kita dukung. Ini syarat belum cukup, mau pula dikonversi, dan keadaan bank performanya bagus pula. Ini kan aneh. Baiknya gubernur uris BUMD yang sakit-sakit itu, banyak, Balairung, Dinamika, ATS dan lain-lain kalau memang berniat baik untuk kemajuan Sumbar,” kata hidayat.
Hidayat memaparkan, tak ada alasan untik mengacak-acak Bank Nagari. Perfoma baik, semuanya bertumbuh, aset, dana, pembiayaan dan deviden untuk kas daerah trennya cenderung terus naik.
“Untuk Tahun 2023 itu Rp115 miliar. Deviden sejak Bank Nagari untung itu sudah lebih dari Rp1 triliun.
“Bank nagari itu sehat, di tingkat manajemen juga tak ada masalah. Ini barang bagus. Seharusnya Pemprov urus BUMD yang masih banyak masalah itukan juga aset Sumbar,” katanya.
Hidayat menegaskan Gerindra akan terus mengawasi jangan sampai Bank nagari menjadi korban.
“Jika ini konversi ini ada tujuannua untuk kepentingan politik 2024, kami akan sangat menentang. Bank Nagari itu aset daerah, aset masyrakat, tak boleh dipolitisasi untuk kepentingan perorangan atau kelompok,” tegasnya.
Surat Resmi DPRD ke Gubernur
Di dalam surat pimpinan DPRD untuk gubernur, yakni bernomor 165/1738/persid-2023 perihal konversi Bank Nagari dan perubahan Bank Nagari menjadi perseroda ada beberapa hal yang dipaparkan. Diantaranya yakni, pertama, berkenaan poin 3 huruf a surst dirjen Otda kemendagri Nomor 100m2.6/253/OTDA. Yakni secara yuridis bank nagari adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagu dalam saham yang selurubnya 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Sementata saham terbesar, yakni pemprov Sumbar baru 32,03 persen.
Kedua, berdasarkan surat OJK Sumbar, Nomor SR-131/K.O 052/2023 tertanggal 26 Juni 2023, OJK menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa pemegang saham yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan konversi menjadi syariah. Sehingga berpotensi meningkatkan eksposur resiko baik atau sebelum ataupun sesudah dilakukannya konversi syariah.
Ketiga, Berdasarkan surat OJK Sumbar, Nomor SR-66/KO.052/2023 tanggal 21 Maret 2023, konversi Bank Nagari belum didukung penuh oleh pemegang saham. Masih terdapat delapan pemegang saham dari kabupaten/kota yang secara tegas menyatakan tidak setuju modal/saham yang disetorkannya pada Bank Nagari menjadi modal untuk Bank Nagari Syariah.
Keempat, menimbang hal-hal tersebut, DPRD Sumbar menyatakan tidak menolak konversi namun, perlu pemenuhan syarat terlebih dahulu sehingga penyusinan ranperda bisa komprehensif.*