DPO Penggelapan Motor di Payakumbuh, Ditangkap di Pasaman Timur

28 Februari 2023
Pelaku (duduk) setelah ditangkap personel Polres Payakumbuh

Pelaku (duduk) setelah ditangkap personel Polres Payakumbuh

RIAU1.COM - Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil meringkus tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Sepeda Motor bulan Januari 2023 silam.

Berdasarkan keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui KBO Sat Reskrim Ipda Hendra Gunawan seperti dimuat Padangkita mengungkapkan, tersangka berinisial AL, tersangka kasus penggelapan ditangkap Kabupaten Pasaman Timur.

“Setelah beberapa minggu DPO, tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh, berhasil meringkus tersangka, Minggu (26/02/2023) di Kabupaten Pasaman Timur.” terang Kasat, Senin (27/2/2023).

Kasat menjelaskan, dalam pelarianya tersangka AL merubah warna sepeda motor yang semula berwarna krem coklat menjadi hitam untuk menghilangkan jejak.

”Untuk saat ini tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani tahap penyidikan di Mapolres Payakumbuh,” sebut Kasat.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Sepeda Motor Hinda Scoopy BA 4892 MX dengan no rangka MH1JM01QMK068819 dan no mesin JM01E1064231.*