DPO Penganiayaan di Payakumbuh Dibekuk Polisi

25 Maret 2025
Tiga DPO Penganiayaan

Tiga DPO Penganiayaan

RIAU1.COM - Sekian lama buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh, tiga pelaku penganiayaan di depan Toko Sinar Pagi Koto Nan IV akhirnya ditangkap. Ketiganya lalu diamankan di Mapolres Payakumbuh.

Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang luka berat dan telah dilakukan pencarian sejak November 2024.

"Pelaku yang kita tangkap tiga orang, ketiganya kita tangkap di rumah masing-masing di tempat yang berbeda, " ujar Kasat AKP Doni yang dimuat Hariansinggalang.

Tiga tersangka RR (24), FH (27) dan BS (28) diringkus tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh Jumat (21/03) di tempat yang berbeda.

Dijelaskan Kasat, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya salah satu pelaku yakni RR telah kembali dari pelarianya di Jakarta dan berdiam di Kenagarian Sungai Beringin berniat ingin lebaran di kampung.

Berbekal informasi tersebut tim buser lakukan pencarian ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka RR di rumah mertuanya yang benar berlokasi di Kenagarian Sungai Beringin.

Dilakukan interogasi, dari RR kemudian polisi berhasil mendapatkan lokasi dua tersangka lainya yakni FH ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Tanjuang Godang. BS ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ibuah.

"Semuanya sudah kita tahan di Mapolres saat ini, kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk proses hukum selanjutnya," beber Kasat Reskrim.*