DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP, Tunggakan Pajak Sampai Rp47 Miliar

20 Mei 2023
Kantor DJP Sumbar Jambi

Kantor DJP Sumbar Jambi

RIAU1.COM - Tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak 61 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp47 miliar dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi melalui Juru Sita Pajak Negara yang tersebar di 10 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tersebut

Berdasarkan keterangan Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sumbar Jambi Marihota Pahala Siahaan dalam keterangan tertulisnya yang dimuat Langgam.id mengatakan tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak itu merupakan tindakan legal oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," demikian penjelasannya dalam siaran resmi, Jumat (19/5/2023). 

Pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan. 

Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.

Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir, terhadap wajib pajak telah disampaikan pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

Kantor Wilayah DJP Sumatra Barat dan Jambi berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

"Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir," tulisnya*