ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pengungkapan 9 paket sabu dari tangan MM (28) di Jorong Gudam, Pagaruyung pada Sabtu (7/1) sekira pukul 22.00 wib berlaku dilakukan Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Desneri seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui MM menyimpan dan akan mengedarkan sabu tersebut sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Lalu Desneri menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ia sempat berusaha menelan satu paket sabu dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Namun tindakan tersebut sempat diketahui petugas dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut.
Tidak sampai disitu, tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket yang diduga sabu di kantong saku terduga pelaku.
“Atas hal tersebut terduga MM mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar,” kata dia.
Total barang bukti yang diamankan yakni 9 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram dan timbangan digital. Pelaku MM selanjutnya diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
“Terduga pelaku MM dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara," tukasnya.*