Ilustrasi/Gatra.com
RIAU1.COM - Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, seorang pria berinisial NF (38) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Diketahui, korban berisinial AW yang saat ini sudah berusia 17 tahun.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di Perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
“Benar, pelaku berhasil diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 10 Mei 2024, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris akhir pekan ini yang dimuat Hariansinggalang.
Kemudian dia menerangkan, kejadian tersebut berawal saat korban AW masih berusia 15 tahun. Perbuatan keji tersebit itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/9/2022) yang lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur Kecanatan Sungai Aur. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap korban.
“Pertama, pada minggu kedua bulan September 2022 di lapangan voli komplek perumahan PT. BPP. Sedangkan untuk kedua kalinya sekitar pada minggu ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan,” terangnya.
Peristiwa itu terungkap ketika melihat adanya kejanggalan dan perubahan sikap terhadap korban yang sering melamun dan menyendiri. Kemudian, kedua orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri korban.
“Setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” ujatnya.
Dijelaskannya lagi, pelaku merupakan tetangga satu komplek perumahan di PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Pelaku juga merupakan karyawan PT. BPP Nagari Sungai Aua yang sudah bekerja selama lebih kurang empat tahun.
"Berdasarkan laporan ayah korban dan kondisi psikis anak setelah diperiksa oleh ahli Psikolog, korban masih dalam keadaan normal dan mampu menceritakan kejadian yang pernah dialaminya, serta keterangan si anak layak dipercaya,” jelasnya.
Ia menyebut, modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara membujuk dan merayu korban, serta diiming-imingi sejumlang uang kepada korban setiap melakukan persetubuhan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/47/VI/2024/Reskrim tanggal 6 Juni 2024 dan dengan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku NF di perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,” tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.*