Diduga Ada Kelebihan Bayar Tunjangan Perumahan DPRD Dharmasraya

29 Desember 2022
Kantor DPRD Dharmasraya

Kantor DPRD Dharmasraya

RIAU1.COM - Diduga terjadi kelebihan bayar tunjangan perumahan DPRD Dharmasraya. Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Asril melalui Kabid Anggaran, Rasymi Nofriadi.

Katanya kelebihan bayar tunjangan perumahan DPRD tersebut diketahui BPK kurang lebih Rp 1 miliar.

“Dengan adanya temuan itu, maka anggota DPRD wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah,” terangnya seperti dimuat Hariansinggalang.

Lanjut Rasymi Nofriadi, pembayaran kebutuhan anggota DPRD ini menggunakan tarif baru, merujuk kepada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.

Sementara tarif lama berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019.

“Apabila kelebihan bayar tunjangan perumahan itu tidak dikembalikan ke kas daerah. Makan tetap akan muncul setiap tahun. Artinya pengembalian tersebut wajib hukumnya,” jelasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Sekwan DPRD, Syamsuardi melalui pesan WhatShapp. Ia hanya menjawab singkat.

“Tadi sudah saya sampaikan ke Ketua Komisi II. Beliau merencanakan tanggal 2 Januari pertemuan. Saat pertemuan itu saja konfirmasi langsung. Dan kita juga minta persetujuan ketua, DPRD,” tukasnya.*