Mantan Anggota DPD RI, Irman Gusman
RIAU1.COM - Mantan Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait proses pemilihan.
Gugatan itu dilayangkan oleh Irman Gusman lantaran dirinya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU.
Adapun gugatan itu ia sampaikan ke MK, melalui kuasa hukumnya Heru Widodo dengan nomor perkara 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024, Senin (29/4).
Heru seperti dimuat Katasumbar menjelaskan, Irman awalnya telah dimasukkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU dengan nomor urut 7.
Selama proses Pileg belangsung, Heru menyebut Irman telah mengikuti prosedur dengan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam DCS anggota DPD Dapil Sumbar dalam keputusan 1042.
Namun pihak termohon kata dia, mengubah putusan tersebut dan mencoret nama Irman Gusman dari daftar Caleg.
“Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat namun penetapan tersebut tidak dilakukan. Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 Undang-Undang Pemilu dan pasal 180 PKPU nomor 10 tahun 2022,” jelasnya.
Heru mengatakan mantan Ketua DPD RI itu telah menempuh upaya sengketa proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN Jakarta.
Dia mengatakan PTUN mengabulkan permohonan Irman, namun tidak dilaksanakan oleh KPU selaku termohon.
Heru mengatakan Irman juga telah membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hal itu.
Lantas terkait hal itu Heru menilai KPU telah menghalang-halangi hak konstitusional kliennya.
“Karena termohon tidak melaksanakan putusan PTUN, maka meskipun sudah terbit perintah eksekusi dari ketua pengadilan, pemohon membuat pengaduan dan DKPP telah menjatuhkan putusan dengan putusan nomor 16 tanggal 20 Maret 2024 yang menetapkan termohon terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pelanggaran berat karena tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama pemohon ke dalam daftar calon tetap anggota DPD Sumbar,” ujarnya.
“Termohon terbukti telah sengaja menentang perintah putusan badan peradilan untuk tujuan menghalang-halangi hak konstitusional pemohon untuk dipilih,” lanjut dia.
Petitum Irman Gusman
1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, dalam Diktum KETIGA tentang Hasil Perolehan Suara Sah Masing-masing calon Anggota DPD secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dari setiap Provinsi pada 38 (tiga pulu delapan) Provinsi dalam Lampiran IV Keputusan, sepanjang Perolehan Suara Sah dan Peringkat:
3. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023
4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tanggal 19 Desember 2023;
5. Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan PEMUNGUTAN SUARA ULANG di SELURUH TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD
6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesai dengan kewenangannya;
8. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.*