Curi Motor, Polres Payakumbuh Ciduk Juru Parkir

3 April 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, Jum’at (31/03/2023) sekira jam 15.00 Wib diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh di pelataran parkir kendaraan RSI Ibnu Sina Payakumbuh.

Berdasarkan keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melaui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya seperti dimuat Padangkita mengungkapkan pelaku DS, 33 tahun ditangkap pihak berwajib terkait aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 4436 LP, sehari sebelumnya di pelataran parkir RSI Ibnu Sina Payakumbuh.

“Pengungkapan kasus ini melalui hasil penyelidikan di lokasi kejadian dimana pada saat melancarkan aksinya tersangka terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.” ungkap Iptu Alva

Ia mengatakan, berbekal rekaman CCTV yang ada, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka DS.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka ini merupakan juru parkir di lokasi kejadian,” sambungnya.

Korban yang juga merupakan karyawan di Rumah Sakit tersebut juga tidak menyangka bahwa tersangka DS yang cukup dikenalnya ini tega melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor miliknya.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna kuning serta satu buah kunci kontak yang digunakan untuk menjebol kunci induk sepeda motor korban.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS sementara diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat.*