Konferensi Pers peredaran sabu di Lapas Muaro Padang
RIAU1.COM - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.997 gram atau 1,99 kilogram dan 6.000 pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas II Muaro Padang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.
Berdasarkan keterangan Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos saat jumpa pers di Padang, Rabu (31/5) seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh pada Rabu (24/5) di Balai Rupih Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota pada Rabu (24/5).
Keempat pelaku itu adalah dua warga binaan di Lapas Muaro Padang yakni M (28 dan ND (29) yang berperan sebagai pengendali pembelian barang haram tersebut.
“Kedua pelaku ini mengendalikan pelaku DM untuk mengambil barang haram tersebut,” katanya.
Sementara, pelaku DM (21) yang tertangkap di lokasi kejadian di Kabupaten Limapuluh Kota dan pelaku lainnya DR yang sempat jadi DPO yang tertangkap di Lampung.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait informasi pengiriman narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Provinsi Sumatera Barat,
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai Kota Payakumbuh, Tim Bidang Pemberantasan berkoordinasi dengan BNNK Payakumbuh bergerak menuju lokasi
Tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dan memberhentikan satu unit mobil dengan nomor polisi BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkotika. Saat dihentikan oleh petugas, mobil yang dikendarai tersangka langsung kabur dari pengejaran petugas.
Kemudian, petugas melakukan pengejaran mobil tersebut dan menemukan mobil tersangka sudah berhenti dan masuk ke parit di daerah Balai Rupih Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota.
Saat tim datang pelaku berhasil melarikan diri dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China hijau dan plastik besar yang berisi enam paket besar yang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi oranye yang jumlahnya sebanyak 6.000 butir.
Setelah itu, Tim Gabungan melakukan pencarian di daerah perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan seorang pelaku berinisial DM (21). Tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku DM dan ternyata pelaku DM akan menjemput narkoba dari DR di Pekanbaru.
Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DR berada di daerah Jambi, Sumatera Selatan dan terakhir di Lampung.
“BNNP Sumbar langsung berkoordinasi dengan tim BNN RI dan berhasil menemukan dan menangkap DR,” kata dia.
Keempat pelaku disangkakan pasal yang dilanggar pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*