Mal Pelayanan Publik Padang Panjang (Foto: Dok Diskominfo Padang Panjang)
RIAU1.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang akan meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) 3 Desember 2024 mendatang.
Layanan yang tersedia di MPP antara lain pelayanan kependudukan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan ketenagakerjaan, pertanahan, IMB/PBG Persetujuan Bangunan Gedung, izin usaha, Perumdam Tirta Serambi, pengurusan pajak, serta pembuatan SIM, dan lainnya.
Meskipun akan diresmikan 3 Desember, namun MPP sudah mulai beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak beberapa waktu lalu.
Jelang launching MPP, Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, mengevaluasi kesiapan MPP tersebut.
Bersama Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty beserta sejumlah instansi terkait, Pj Wako Sonny mengadakan rapat terbatas di ruangan kerja kepala DPMPTSP. Ia menanyakan kesiapan masing-masing dinas, instansi yang mengadakan pelayanan di MPP ini. Umumnya menyatakan sudah siap.
"Selain pelayanan yang telah ada nanti akan menyusul pelayanan dari Polres seperti pembuatan SIM, pelayanan dari Kejaksaan seperti pengambilan bukti tilang. Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dari Samsat. Layanan Bank Nagari serta pelayanan dari Imigrasi membuat paspor," kata Sonny dikutip Langgam.id dari Kominfo, Ahad (1/12/2024).
Disebutkan, pada intinya kehadiran MPP yang beralamat di Kantor DPMPTSP, Jalan Perintis Kemerdekaan No.04, Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat adalah memberikan kemudahan berurusan kepada masyarakat.
"MPP ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya MPP, diharapkan masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman,”tutur Sonny.*