Belasan Remaja Diamankan dari Sejumlah Indekos dan Penginapan di Kota Padang

28 Januari 2024
Razia yang digelar Satpol PP Kota Padang

Razia yang digelar Satpol PP Kota Padang

RIAU1.COM - Tindakan diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga melakukan pelanggaran.

Panggilan tersebut dilakukan karena pemilik kos diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni kos dan penginapan.

“Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos, ternyata kita masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan, padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut,” ungkap Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP Padang akhir pekan ini yang dimuat Hariansinggalang.

Kemudian Rio menjelaskan, pengawasan dilakukan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan. Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Kota Padang menertibkan 19 orang remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya perempuan dan 9 orang laki-laki.

“Semuanya rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan suami istri, dan kita amankan ke Mako,” sebut Rio.

Untuk proses lebih lanjut, pasangan yang terjaring operasi tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Sementara itu, pemilik kos-kosan juga diberikan surat panggilan.

“Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut,” ujar Rio.

Dia juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan dan penginapan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap penghuninya. Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum, seperti prostitusi dan peredaran narkoba.

“Pemilik kos-kosan dan penginapan harus bertanggung jawab terhadap penghuninya. Jika terjadi pelanggaran, pemilik juga bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.*