Bawaslu Tolak Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Irman Gusman

17 November 2023
Irman Gusman/Antara

Irman Gusman/Antara

RIAU1.COM - Upaya Irman Gusman untuk kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kandas. 

Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon Anggota DPD Irman Gusman.

Calon senator tersebut tidak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan, Majelis Sidang Bawaslu menolak Permohonan Pemohon (Irman Gusman) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, dikutip Padangkita.com dari situs resmi Bawaslu, Kamis (16/11/2023).

Soal dasar pertimbangan Majelis Sidang, Anggota Sidang Lolly Suhenty menjelaskan, bahwa terkait permohonan Pemohon, kabur/tidak jelas (obscuur libel). 

"Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata Lolly.

Salah satu alasannya, ungkap Lolly, berdasarkan fakta Adjudikasi, Pemohon tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPD sebagaimana objek Sengketa a quo, karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD, perihal persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Sehingga, lanjut Lolly, tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon. 

"Majelis Adjudikasi berpendapat persyaratan tersebut masih mengikat dan berlaku bagi perseorangan peserta pemilu calon anggota DPD, termasuk mengikat dan berlaku bagi Pemohon," terangnya.

Adapun terkait dalil-dalil dan bukti yang diajukan Pemohon, maupun Termohon yang tidak terkait dengan Petitum Pemohon maupun tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon maupun Termohon, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono memandang tidak relevan untuk mempertimbangkannya.

Irman Gusman, politisi asal Sumatra Barat (Sumbar) pernah menjabat ketua DPD 2009-2016, kembali ikut mencalonkan diri untuk Pemilu 2024, sebelum akhirnya dicoret KPU, sehingga tak masuk dalm DPT Caleg DPD RI Pemilu 2024. Keputusan KPU ini digugat oleh Irman Gusman.

Irman Gusman sendiri pernah diberhentikan karena ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Saat menjalani hukuman, pada tahun 2019, Irman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK Irman diabulkan MA, dan vonis hukuman Irman yang sebelumnya 4,5 tahun dipotong menjadi 3 tahun. Irman pun bebas terhitung Kamis, 26 September 2019.*