
Pelaku dan ganja yang diamankan Polda Sumbar/Antara
RIAU1.COM - Dua pelaku yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 15 kilogram pada Selasa (25/2) dibekuk Polda Sumatera Barat.
"Kedua pelaku menjemput narkoba jenis ganja ke daerah Sumatra Utara untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan di Padang, Rabu (26/2).
Nico mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh polisi ketika berada di pinggir jalan tepatnya di daerah Tilatang Kamang, Agam, Sumbar.
Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui ganja yang dijemput ke daerah Sumut itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kedua pelaku langsung kami tangkap dan kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan, sedangkan ganja seberat 15 kilogram disita sebagai barang bukti," jelasnya yang dimuat Antara.
Nico menerangkan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar berinisial AM (51) JSH (41).
Kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dijerat Polisi dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), Jucnto (Jo) 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas jeratan pasal itu keduanya terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun hingga seumur hidup.*