Bantah Ancam Pejabat Pemprov, Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Bersumpah Pakai Alquran

8 Maret 2023
Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon

Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon

RIAU1.COM - Menjawab beberapa tudingan yang heboh akhir-akhir ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Nofrizon, bersumpah di atas Alquran.

Tudingan tersebut salah satunya, terkait dugaan pengancaman kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatera Barat Yustiadi.

“Saya Nofrizon anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat bersumpah dengan Alquran, apabila saya mengatakan, menyampaikan bohong dan tidak benar, maka tidak terima amal ibadah saya oleh Allah,” katanya saat jumpa pers di Masjid DPRD Sumbar, Selasa (7/3/2023) seperti dimuaat Katasumbar.

Akibat dugaan pengancaman tersebut, Nofrizon dijatuhkan sanksi peringatan oleh Fraksi Demokrat DPRD Sumbar tertanggal 14 Januari 2023.

Ia menegaskan, sama sekali tidak melakukan pengancaman kepada Yustiadi.

“Tidak benar saya mengancam Pak Yustiadi, dalam telepon itu memang saya menyebutkan nanti akan ditanyakan di paripurna. Mungkin itu pengancaman nya. Saya tanyakan itu dalam interupsi di paripurna,” ujarnya Nofrizon.

Ia juga membantah ikut bermain proyek Alsintan yang berkaitan dengan Yustiadi.  “Kapan saya main proyek kalau mau main proyek baguslah waktu Covid-19. Tiga periode saya di DPRD tidak pernah main proyek,” katanya.

Menyikapi sanksi peringatan tertulis oleh Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Nofrizon menjawab itu tidak sesuai dengan mekanisme.

“Tidak pernah saya dipanggil rapat, biasanya partai yang menegur, ini fraksi, aneh kan,” ujarnya Nofrizon.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat DPRD Sumbar memberikan sanksi kepada Nofrizon, yang diduga melakukan aksi pengancaman kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar Yustiadi.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Ali Tanjung mengaku telah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan tertulis kepada Nofrizon.

Salah satunya, terkait dugaan ancaman kepada mantan Kabid Tanaman Pangan Yustiadi yang rekamannya sudah beredar, sehingga fraksi meminta Nofrizon mengklarifikasinya ke publik.

“Tapi sampai saat ini belum juga dilakukan sehingga timbul praduga-praduga yang merugikan Partai Demokrat,” kata dia.

Diketahui, beredar rekaman pengakuan dugaan ancaman yang dilakukan Nofrizon anggota DPRD Sumbar Fraksi Partai Demokrat terhadap Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar, Yustiadi terkait proyek alat dan mesin pertanian (Alsintan).

Dalam rekaman ini, Kabid Tanaman Pangan Yustiadi mengaku diancam akan diparipurnakan di DPRD Sumbar oleh Nofrizon kepada anggota DPRD Sumbar. Hal tersebut disampaikan oleh Yustiadi kepada anggota DPRD Sumbar lainnya, Rahmat Saleh.

“Saya diancamnya. Pak Yus akan saya paripurnakan,” kata Yustiadi kepada Rahmat Saleh dalam rekaman itu.

Dalam rekaman itu, Rahmat Saleh mau mengklarifikasi terkait proyek Alsintan Rp 3 miliar kepada Yustiadi. Yustiadi malah menyebut dirinya mendapat ancaman dari Nofrizon.

“Katanya kenapa harus CV Dragon. Saya tidak pernah mengatakan harus Dragon. Kenapa tidak si Chery katanya. Si Chery ini mesinnya, mesin Cina, sementara Dragon mesinnya Honda. Kalau mau ikut gantilah mesinnya,” jelas Yustiadi dalam rekaman itu.

Dalam rekaman itu, Rahmat Saleh menanyakan apakah Nofrizon memiliki jagoan dalam proyek itu.

“Kan itulah. Ada pula yang pengadaan tahun lalu kan konseler konveter, dari Surabaya. Sekarang tidak ada yang dari Surabaya ini dipakai sama sekali dengan alasan mesinnya berat. Dia kebakaran jenggot yang dari Surabaya ini, Si Is namanya,” kata Yustiadi.

Yustiadi yang dikonfirmasi membenarkan isi rekaman itu. Rekaman itu terjadi pada Oktober 2022 ketika akan dilaksanakan proyek Alsintan Rp 3 miliar di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Sumbar

Menurut Yustiadi, dirinya memang mendapat ancaman dari anggota DPRD Sumbar Nofrizon yang akan membawa masalah itu dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.

“Benar saya diancam mau diparipurnakan. Tapi saya tidak takut karena saya bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata dia.

Yustiadi menyebutkan persoalan itu ternyata dibawa Nofrizon dalam paripurna DPRD Sumbar pada 31 Oktober 2022 lalu.

Menurut Yustiadi, kendati dibawa ke paripurna, namun pihaknya tidak tertekan dan tetap bekerja sesuai dengan aturan. “Akhirnya yang menang tetap CV Dragon,” kata Yustiadi.*