Bandar Ganja di Agam Diciduk, Barang Bukti 1 Kg

9 Juli 2024
Terduga bandar narkoba saat diamankan petugas/Grab.or.id

Terduga bandar narkoba saat diamankan petugas/Grab.or.id

RIAU1.COM - Seorang bandar narkoba berinisial HA (41), warga Kampuang Tangah, Nagari Lubuk Basung, berhasil ditangkap Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja kering dari tangan pelaku.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebutkan pelaku ditangkap Jum’at 5 Juli 2024.

Agus mengatakan pelaku ditangkap pukul 16.30 WIB, di sebuah gubuk kebun cabai di Jorong Ujung Padang, Kenagarian Kampung Tangah.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku “HA” ini mendapatkan narkotika jenis ganja dari seorang pemain jaringan lintas provinsi, asal kota Padang Sidempuan,” ungkapnya dikutip Katasumbar dari FB Polres Agam, Senin 8 Juli 2024.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*