Badut yang ditindak Satpol PP Kota Padang
RIAU1.COM - Dinilai tidak menghiraukan teguran petugas, sebanyak enam orang pelanggar Perda beserta puluhan barang bukti diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Ahad (15/1/2023).
Berdasarkan keterangan Kasat Pol PP Padang, Mursalim seperti dimuat Hariansinggalang, anggotanya telah rutin setiap hari dalam melakukan patroli serta pengawasan terhadap Anjal, pengemis, badut, ‘Pak Ogah’ dan pedagang asongan yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-trun jalan yang ada di Kota Padang.
"Sudah setiap hari kita awasi, masih juga ada yang beraktifitas di perempatan lampu merah dan u-trun jalan. Setiap yang ditertibkan rata-rata warga luar Kota Padang, orangnya beda-beda," tutur Mursalim.
Lalu sebut Mursalim, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Padang selalu mengedepankan tindakan yang humanis, dengan mengimbau pelanggar dengan kekeluargaan.
“Setiap adanya pelangaran Perda, kami selalu mengajak dan mengimbau pelanggar agar tidak melanggar perda, seperti Anjal, Gepeng, Pak Ogah dan lainnya, agar mereka tidak lagi beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-trun jalan, demi menjaga trantibum," papar Mursalim.
Namun, bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran dan imbauan dari petugas, mereka terpaksa diamankan.
“Total yang kita amankan ada sabanyak enam orang, ada yang berjualan sapu, ada yang menjadi badut dan ada yang berprofesi sebagai “pak ogah”, mereka main kucing-kucingan terpaksa diamankan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya melakukan patroli dimulai dari perempatan lampu merah RTH Imam Bonjol, Jalan Khatib Sulaiman, simpang lampu merah Lubuk Minturun sampai ke Simpang Ketaping, Kecamatan Koto Tangah.
“Mereka yang ditertibkan, telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelasnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan PPNS, jika terbukti melanggar, kita akan tipiringkan. Ini merupakan perwujudan tindakan tegas yang akan kami lakukan sebagai penegak aturan," papar dia.*