
Badut di Kota Padang yang ancam pemilik toko telah di sidang
RIAU1.COM - Dinilai bersalah telah mengancam korbannya dengan senjata tajam, terdakwa Andre Sinaga 'badut' dituntut 10 bulan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (19/3).
"Menuntut terdakwa Andre dengan hukuman 10 bulan penjara," ujar JPU, Sylvia Andriati saat membacakan amar tuntutan yang dimuat Hariansinggalang.
JPU juga menyebutkan, pisau bilahnya agak melengkung yang menjadi barang bukti kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Padang. Pisau itu panjangnya sekitar 16 cm, dengan tangkai terbuat dari kayu berwarna coklat.
JPU juga menyebutkan, kejadian terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 sekira pukul 19.20 WIB di Toko Kawami Accessories, Jalan Dr. M. Hatta No.29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Saat itu terdakwa dengan menggunakan pakain badut mengancam pemilik toko dengan senjata tajam.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa terlihat sedih, dan dengan terbata-bata dia meminta kepada hakim agar bisa meringankan hukuman buatnya.
"Saya minta hukuman seringan-ringannya, Pak. Saya menyesal," kata terdakwa Andre ke majelis hakim.
Selanjutnya, hakim ketua sidang, Eka Prasetya Budi Dharma menunda sidang hingga 9 April mendatang.*