
Irman Gusman/BBCIndonesia
RIAU1.COM - Irman Gusman, bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Barat (Sumbar) akan melanjutkan proses gugatan terkait hasil Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Pemilu 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Hal tersebut ditegaskan, Direktur Kampanye Irman Gusman (IG) Center, setelah Bawaslu menolak gugatan sengketa yang diajukan Irman Gusman.
“Ya, kita tidak puas dengan hasil ini, maka besok kita masukan gugatan ke PTUN. Karena mediasi sudah, ke Bawaslu juga. Jadi lanjut ke PTUN,” kata Direktur IG Center, Marhadi Efendi pada Katasumbar, akhir pekan ini.
Dia menjelaskan, alasan Irman Gusman melanjutkan ke PTUN, karena KPU menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat tanpa Peraturan KPU.
“Kita berpendapat tidak ada hak (KPU) untuk membuang itu (IG). Karena ketentuan PKPU nomor 10 dan 11 membolehkan IG menjadi calon, lalu tanpa PKPU dibuang,” sebut dia.
Sambung dia, hal yang tidak membuat puas Irman Gusman, menurut Marhadi adalah soal pencoretan dalam DCT tanpa konfirmasi.
Padahal, sebelumnya, menurut dia saat proses DCS, Irman Gusman selalu diikutsertakan.
“Kemudian yang ketiga, yang tidak kita senangi, masa surat edaran KPU bisa membatalkan, hanya dengan mempedomani lalu bisa membatalkan,” jelasnya.
Tambah dia, terkait hal ini, Irman Gusman akan melanjutkan gugatan ke PTUN besok. Gugatan dimasukan oleh tim kuasa hukumnya di Jakarta.
“Ya, besok langsung di Jakarta. Itu kuasa hukum yang akan memasukan permohonan gugatannya,” jelasnya.*