ilustrasi/net
RIAU1.COM - Perilaku pria berinisial RA, 30 tahun ini benar-benar biadab. Betapa tidak, anak tirinya yang masih bayi, berumur 20 bulan, tega dicabulinya.
Kini, warga Nagari Koto Kandis, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat (Sumbar) ini, harus berurusan dengan hukum. Dia telah meringkuk di tahanan Polres Pessel.
Ayah tiri bejat ini ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang yang dipimpin Aipda Yandri Martin, Senin (29/5/2023) sekira pukul 17. 00 WIB. Sebelum penangkapan pelaku, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Satuan Restrim Polres Pessel telah melakukan gelar perkara.
Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova yang dimuat Padangkita menyebutkan, penangkapan pelaku telah berdasarkan bukti yang cukup. Pelaku diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Korban seorang anak perempuan berinisial SS yang masih berusia 20 bulan,” kata Andra Nova dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).
Kepala Unit PPPA Sat Reskrim Polres Pessel Aipda H. Sitanggang mengungkapkan, kasus perncabulan anak di bawah umur tersebut dilaporkan ibu korban pada 17 Mei lalu. Kemudian, dilakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara.
“(Pelaku) ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 29 Mei 2023. Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut. Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA),” ujar Aipda H. Sitanggang.
Berdasarkan laporan ibu korban, Sitanggang menjelaskan, korban diduga disetubuhi atau dicabuli sewaktu ditinggal bersama pelaku di rumah, oleh ibu korban yang sehari–harinya berdagang di pasar.
Ibu korban tidak menduga suaminya akan tega berbuat tak senonoh kepada putrinya yang masih bayi. Namun, ketika ia pulang dari pasar, ia mendapati wajah anaknya pucat. Kemudian, kesakitan saat buang air kecil.
Kecurigaan ibu korban makin bertambah, ketika di celana dalam korban ada bekas darah. Ia kemudian, mencoba bertanya perihal kondisi anaknya kepada pelaku. Namun, pelaku berkilah dan menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi pada korban.
Tak puas dengan jawaban suaminya, ibu korban berinisiatif memeriksakan anaknya ke petugas kesehatan. Atas hasil pemeriksaan petugas kesehatan dan kecurigaan yang kuat kepada suaminya, ibu korban langsung melapor ke Polres Pesisir Selatan (Pessel).
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara untuk memastikan dan membuat terang tindak pidana. Oleh sebab itulah dilakukan penahanan terhadap tersangka, yang diduga keras sebagai pelakunya,” kata Sitanggang.
Tersangka akan dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Jo Pasal 82 ayat 1 KUH Pidana dan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.*