RSUD Pasaman Barat/Antara
RIAU1.COM - Dikabarkan seorang bayi laki-laki yang masih berusia 13 bulan meninggal dianiaya oleh ayah tirinya di Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasarkan penjelasan Polres Pasbar dalam keterangan resmi, Ahad (14/7/2024), bahwa peristiwa penganiyaaan yang menewaskan bayi laki-laki berinisial AK, terjadi pada Kamis (11/7/2024), sekitar pukul 15.45 WIB. Adapun pelakunya adalah ayah tirinya berisinial RD (21).
“Kejadian diketahui berawal adanya informasi dari pihak RSUD Pasaman Barat, terkait adanya pasien anak balita yang dibawa oleh masyarakat dan meninggal,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dam keterangannya, Ahad (14/7/2024) yang dimuat Padangkita.com.
Sebut dia, hasil pemeriksaan dokter di RSUD Pasaman Barat menyebutkan korban telah meninggal dunia. Pada tubuh korban terdapat adanya tanda-tanda kekerasan. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat langsung melakukan observasi ke RSUD Pasaman Barat.
“Setelah melakukan observasi dan melihat keadaan korban, kemudian Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat, Helfi Yerita melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak ke Mapolres Pasaman Barat,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga.
Kemudian, polisi berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat bersama dengan pihak keluarga.
“Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) atau autopsi oleh dokter forensik didampingi oleh penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat,”sebut dia.
Pada Jumat (12/7/2024), dari hasil autopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian korban.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari ibu korban yang juga istri pelaku, Riska Agusti (16 tahun), diyakini bahwa penganiayaan terhadap anak kandungnya AK dilakukan oleh RD yang merupakan ayah tiri korban. Penganiayaan terjadi saat dirinya sedang keluar rumah untuk membeli minuman.
Tindakan Penganiayaan Pelaku
Pada saat korban di bawa ke RSUD Pasaman Barat untuk melakukan pemeriksaan, pelaku juga ikut pergi mengantarkan korban. Dengan adanya kejanggalan dan kecurigaan terkait kematian anak tersebut, petugas yang saat itu sudah berada di RSUD Pasaman Barat, langsung mengamankan pelaku.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, menetapkan RD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban AK,” terang Kapolres.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan teko, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, mengigit dada, bahu dan punggung korban.
Kemudian, pelaku mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai, sehingga korban terjatuh tertelungkup di permukaan lantai keramik. Akibatnya wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai. Inilah yang diduga kuat mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*