Ilustrasi/sinarpidie.co
RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan tarif baru retribusi sampah yang akan diterapkan mulai 1 Agustus 2024 mendatang.Tarif baru tersebut menyesuaikan kondisi terkini sesuai Perda 1 Tahun 2024.
Seperti iti disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan FM belum lama ini.
Disebutkannya, sosialisasi sudah dilaksanakan pada kelurahan, LPM dan kecamatan di Kota Padang.
"Pemerintah Kota Padang telah menetapkan penyesuaian tarif pembayaran retribusi sampah. Penyesuaian tarif tersebut disosialisasikan kepada 11 kecamatan di Kota Padang pada tanggal 11,12, 17, 18, dan 19 Juli 2024," kata Fadelan yang dimuat Hariansinggalang.
Tarif retribusi sampah, sebut dia, merupakan bentuk pelayanan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah, terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Penyesuaian tarif juga sebagai bentuk langkah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Tarif retribusi sampah merupakan pembayaran atas jasa pengangkutan sampah dari TPS hingga ke TPA.
"Nantinya ada pengolahan terhadap sampah, sampah yang di TPA dikelola menjadi energi serta bernilai ekonomis. Itu artinya akan ada pemilahan sampah," sebut Fadelan FM.
Dia berharap partisipasi masyarakat terhadap retribusi sampah ini bisa menjadikan manajemen pengelolaan sampah lebih baik. Pemungutan retribusi sampah tidak mengalami kenaikan signifikan dan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.
Tarif baru retribusi sampah berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Agustus 2024, dengan rincian;Rumah Tangga Kelas Miskin: Rp. 19.550,Rumah Tangga Kelas Bawah: Rp. 24.437,Rumah Tangga Kelas Menengah: Rp. 34.212, Rumah Tangga Kelas Atas: Rp. 55.904.
Pemungutan retribusi dilakukan melalui kerjasama dengan PDAM dan kolektor retribusi sampah.
"DLH Kota Padang akan terus memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar informasi ini tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran," ujar Fadelan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tarif retribusi untuk rumah tangga akan ditetapkan secara tetap bulanan, sementara untuk bisnis, fasilitas masyarakat swasta, industri, dan umum akan ditentukan berdasarkan volume sampah yang dihasilkan.
"Pembayaran retribusi untuk pelanggan PDAM akan dimasukkan ke dalam tagihan air, sedangkan bagi non-PDAM akan ditagihkan oleh petugas retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang,"tukasnya.*