Kantor Walikota Bukittinggi/net
RIAU1.COM - Pelaksanaan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS SBK) di lingkungan pemerintahan kota Bukittinggi diperkuat.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan edaran Nomor 400/522/Kesra/VI-2023 tentang pelaksanaan ABS SBK ini.
Dikutip Katasumbar dari Diskominfo Bukittinggi, Rabu 16 Agustus 2023, ada lima poin dalam edaran ini yang wajib ditaati ASN.
Dalam edaran pertama, ASN wajib menghentikan seluruh kegiatan rapat-rapat dan acara lainnya pada saat masuk jadwal salat selama kurang lebih 30 menit.
Kemudian, melaksanakan salat fardu berjemaah di lingkungan kerja masing-masing khususnya bagi ASN pria.
“Memakai pakaian yang sesuai dengan syariah, khususnya bagi ASN perempuan,” ungkap Erman Safar dalam poin ketiga surat edaran tersebut.
Sementara, poin keempat, ASN harus memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat dalam pelaksaan ABS SBK di lingkungan keluarga, maupun tempat tinggal.
Terakhir, Kepala OPD, instansi, kantor/lembaga bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan ABS SBK di lingkungan kerja masing-masing.*