ASN Pemkab Dharmasraya hanya Diberi Surat Peringatan Tak Hadir Hari Pertama Kerja

27 April 2023
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya gelar apel gabungan bulan April 2023 usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Apel gabungan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Rabu (26/4/23).

Bupati Sutan Riska mengingatkan bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja setelah cuti Lebaran akan mendapatkan surat peringatan.

Selain itu, bupati atas nama Pemkab Dharmasraya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 H. 

"Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Allah SWT, dan diberikan pahala yang berlipat ganda. Aamiin ya robbal aalamiin,” katanya seperti dimuat Langgam.id.

Ia mengatakan, saat ini berada di bulan syawal 1444 H bulan kemenangan bagi semua. 

"Untuk itu, mari kita saling bermaaf-maafan, saling mempererat tali silaturahim dan saling memberikan kebaikan. Sehingga kita dapat mewujudkan Kabupaten Dharmasraya yang baidatun thaiyibatun wa robbun ghafur," ucapnya.

Sutan Riska juga memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada ASN semua yang telah mensukseskan rangkaian kegiatan pada bulan Ramadan 1444 H. Di antaranya safari Ramadan, MTQ dan lomba azan, pawai obor malam takbiran yang ditutup dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H.

"Sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar dan sukses. Semoga ini menjadi amal ibadah bagi kita semua," ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati meminta kepada Sekda Dharmasraya, Adlisman untuk dapat memberikan surat peringatan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada apel gabungan pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

“Saya minta kepada Pak Sekda, untuk memberikan surat peringatan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari ini. Dan saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang besar terhadap ASN yang hadir saat ini,” tegas Bupati.

Kata Bupati terkait kinerja ASN, bahwa saat ini ada peraturan yang baru. Bahwa kehadiran ASN tidak lagi dihitung melalui akumulasi. Akan tetapi, selama 21 hari berturut-turut tidak hadir atau tidak pernah masuk. Maka akan dapat diberhentikan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, menurut Bupati kehadiran ASN di kantor untuk mengabdi dan melaksanakan tugasnya sebagai ASN itu sangatlah penting sekali.

“Ada permasalahan yang harus ditangani oleh Pak Sekda, yaitu absensi online yang saat ini sudah diberlakukan oleh Pemkab Dharmasraya untuk seluruh ASN yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Permasalahan ini, saya minta agar dapat diperbaiki sehingga hasil dari kinerja ASN itu benar-benar riil adanya,” papar dia.*