Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Pria di Pasbar Ditangkap

30 Mei 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ditangkap Polda Sumbar.

Berdasarkan keterangan Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dimuat Katasumbar, pria berinisial Z (48) diamankan pada 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Dwi melanjutkan, berawal dari petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508 tersebut.

“Kemudian petugas melakukan pemantauan dan pada saat melakukan pemantauan melihat adanya satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter,” ujarnya di Mapolda Sumbar, Senin (29/5/2023).

Melihat aktivitas tersebut, petugas segera mengamankan pelaku Z. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku Z oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar terhitung mulai tanggal 4 Mei 2023 sampai tanggal 2 Juli 2023,” ujarnya.

Menurut Dwi, pasal yang disangkakan kepada pelaku Z adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bum yang
ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.*