Kasatpol PP Kota Padang Mursalim
RIAU1.COM - Satuan Polisi Pamong Praja menegur salah satu wahana uji nyali di Padang karena memasang spanduk bertulis 'Pengabdi Setan'.
Dapat teguran itu, pemilik wahana kemudian menurunkan spanduk pada Jumat (13/1/2023).
"Iya, setelah kita komunikasikan akhirnya spanduk diturunkan oleh pemilik wahana uji nyali," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Boby Firman di situs resmi Pemko Padang yang dimuat Langgam.id.
Sebelumnya, spanduk di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat itu sempat meresahkan dan menuai kritik warga.
Salah satunya, Ketua DPC PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa yang mengkiritik di akun instagram miliknya.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, begitu dapat informasi dari warga, ia menurunka tim ke lokasi.
"Atas informasi tersebut kita langsung perintahkan tim ke lokasi, pemilik wahana sangat kooperatif dengan membongkar sendiri spanduknya," ujarnya.
Petgas Satpol PP, kata Mursalim, telah menegur langsung pemilik usaha, agar dapat menjaga ketentraman, ketertiban, dan tidak melanggar nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Izin yang dimiliki oleh wahana tersebut sudah lengkap. Pemilik menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Sebelumnya, menurut Mursalim, spanduk yang dipasang bertuliskan "Wahana Uji Nyali Rumah Hantu Padang". Pemilik kemudian menambahkan tulisan "Pengabdi Setan" sebagai tema yang mereka ganti tiap dua pekan.
Menurutnya, pemilik wahana tersebut sudah berjanji tidak akan menggunakan lagi tema-tema yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat yang akan menimbulkan kegaduhan.
"Kita mengimbau pemilik usaha yang ada di Kota Padang. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat, hindari hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan," tukasnya.*