Ada PSU Pilkada Pasaman, Gubernur Tunjuk Edi Dharma Jabat Pjs Bupati

14 April 2025
Edi Dharma Jabat Pjs Bupati/Hariansinggalang

Edi Dharma Jabat Pjs Bupati/Hariansinggalang

RIAU1.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengukuhkan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Edi Dharma sebagai Pjs Bupati Pasaman.

Edi Dharma menggantikan Bupati Pasaman saat ini Sabar AS, yang mengambil cuti untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman yang dijadwalkan pada 19 April 2025 mendatang.

PSU tersebut digelar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 lalu.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penunjukan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Edi Dharma di daerah yang sama, dan menjadi sejarah baru di Kabupaten Pasaman.

Ia menambahkan bahwa masa tugas Pjs Bupati Pasaman akan berlangsung sampai berakhirnya masa cuti Bupati definitif yang tengah menjalankan tugas di luar tanggungan negara.

"Meskipun masa jabatan Pjs ini hanya dalam hitungan hari, namun perannya sangat strategis. Tugas utama Pjs adalah memastikan jalannya urusan pemerintahan daerah. Terutama memastikan PSU berjalan lancar dan netralitas ASN terjaga," ujar gubernur yang dimuat Hariansinggalang. 

Sebelumnya Mahyeldi memastikan, pelantikan Pjs tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman, selama Bupati defenitif menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Masa jabatan Pjs tersebut hanya 6 hari atau sampai tanggal 19 April 2025, itu sesuai dengan akhir masa cuti Bupati defenitif.

Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang.

Sebelumnya, di daerah tersebut juga telah dilangsungkan Pilkada serentak pada akhir tahun lalu. Namun harus diulang kembali, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu.*