Ada Aturan Baru Angkutan Barang Bisa Lewati Sitinjau Lauik

18 Mei 2024
Kawasan Sitinjau Lauik/Kompas.com

Kawasan Sitinjau Lauik/Kompas.com

RIAU1.COM - Pembatasan dan pengalihan kendaraan angkutan barang yang melintasi Sitinjau Lauik, ditetapkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah.

Adapun penetapan itu tertuang dalam pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi resiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut.

Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.

“Pengalihan itu mulai berlaku senin depan, tanggal 20 Mei,” ujar dia yang dimuat Katasumbar.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman itu disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024.

Ketentuan itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur sitinjau lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

“Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan,” tegas Mahyeldi.

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang.

Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

“Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali,” jelasnya.

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

“Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” himbau Dedi.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).*