ilustrasi/net
RIAU1.COM - Ketahuan melinting ganja di sebuah MDA dalam kompleks SD di Pakan Labuah, Kecamatan ABTB, tujuh pemuda terpaksa berurusan dengan Polresta Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tujuh pemuda diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” ungkap Yessi dikutip Humas Polresta Bukittinggi, Jum’at 7 Juli 2023 yang dimuat Katasumbar.
Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan melihat pemuda -pemuda tersebut menghisap linting ganja di dalam kelas MDA.
Warga segera menghubungi pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi setelah mengetahui kegiatan yang mencurigakan tersebut.
Petugas Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang segera merespons laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian untuk menangani kasus ini.
Setelah melakukan pemeriksaan, tujuh pemuda yang berusia antara 24 hingga 31 tahun berikut barang bukti dua linting Ganja siap pakai langsung di boyong Polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas para remaja tersebut yakni FJ (26), SR (30), BJI (31), RH (28), FYS (26), RA (24) dan AS (24), ketujuh pemuda tersebut merupakan warga kota Bukittinggi.
Informasinya, para pemuda melinting ganja dalam ruangan karena MDA tersebut dalam keadaan tidak terkunci.
Kapolresta Yessi Kurniati menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang merugikan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Tujuh pemuda tersebut akan dihadapkan pada hukum yang berlaku atas tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara berdasarkan pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*