7 Handphone Mahasiswa KKN UNP Digondol Maling

7 Handphone Mahasiswa KKN UNP Digondol Maling

17 Juli 2024
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dua pemuda yang mencuri 7 ponsel atau handphone milik mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang tengah Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading, ditangkap personel Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat 

Mereka berinisial IK (20) dan SA (24). Polisi meringkus kedua pelaku di tempat berbeda. IK ditangkap di Tombang Jarung, Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari.

Selanjutnya, selang dua jam, pelaku SA berhasil dibekuk polisi di Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Pinang Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi tanggal 11 Juli 2024. Pencurian itu sendiri, terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah kontrakan mahasiswa KKN UNP di Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading.

“Tujuh handphone dan satu powerbank merupakan milik mahasiswa Universitas Negeri Padang yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata di Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading,” kata AKP Junaidi dalam keterangannya yang dimuat Padangkita.com.

Awalnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang melakukan pelacakan melalui google maps yang terkoneksi melalui email salah satu handphone yang dicuri. Dari pelacakan, ditemukan keberadaan handphone tersebut mengarah kepada pelaku berinisial IK.

Kemudian, pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil pelacakan melalui google maps. Sekitar pukul 00.05 WIB dini hari, Selasa (16/7/2024), polisi memperoleh informasi, pelaku IK sedang berada di Tombang Jarung, Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading.

“Petugas berhasil menangkap IK, yang saat itu sedang duduk sambil karaoke di sebuah warung di Tombang Jarung Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading,” ungkap Junaidi.

Ia menjelaskan, dari pelaku IK petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, masing-masing merek Redmi Note 8, Redmi Note 4, Vivo Y93 dan satu unit powerbank.

Pelaku Bawa Ganja

Usai ditangkap, saat baru tiba di halaman Mapolsek Lembah Melintang, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku IK, yang disaksikan oleh Kepala Jorong Kuamang Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan satu paket sedang narkotika golongan I jenis ganja kering di saku celana sebelah kiri dan satu paket kecil ganja kering di kantong celana sebelah kanan.

“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pireks, satu plastik klip, dompet, mancis, tas kecil dan uang tunai sejumlah Rp35.000,” jelasnya.

Kepada polisi, IK mengaku bahwa aksi pencurian dilakukannya bersama seorang temannya yang berinisial SA. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang pun langsung bergerak.

Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, polisi menuju Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading, Kecamatan Lembah melintang untuk menangkap pelaku SA.

“Pada saat penangkapan pelaku SA, petugas mendapat perlawanan dan ditantang oleh pelaku yang beralasan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pencurian handphone tersebut,” terangnya.

Setelah dilakukan upaya paksa, kemudian petugas mempertemukan SA dengan IK. Keduanya baru mengaku bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama-sama. Mereka masuk ke rumah kontrakan mahasiswa dengan mencongkel jendela bagian belakang yang tengah melaksanakan KKN.

SA menyebutkan, telah mengambil sebanyak empat unit handphone, yang kemudian berhasil disita oleh petugas dari empat lokasi. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini, jika kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat atau sebagai penadah.

Sebanyak empat unit handphone yang disita dari pelaku SA masing-masingnya merek Iphone 11, Samsung A30S, Oppo A7 dan Vivo Y22.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.