Pencuri Sapi Ternak di Dharmasraya Diringkus Polisi

11 Oktober 2022
Pelaku saat diamankan/Net

Pelaku saat diamankan/Net

RIAU1.COM - Jajaran Polsek Sitiung berhasil menangkap pencuri ternak sapi di Kabupaten Dharmasraya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pria 38 tahun berinisial S itu, ditangkap Ahad (9/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal pencurian dua ekor ternak sapi di kebun sawit Jorong Marga Makmur Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pencurian ternak sapi tersebut berinisial S. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah seperti dimuat Langgam.id.

Pengakuan tersangka, sebelum melancarkan aksinya, dia melakukan pemantauan hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya terlebih dahulu. Setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku memindahkan sapi tersebut ke tempat lain.

Pelaku selalu mengincar induk sapi yang memiliki anak. Sebab, saat induk sapi dibawa, otomatis anaknya mengikuti.

Pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus. Jika selama perjalanan ada yang bertanya, dia akan mengaku sapi yang dibawa miliknya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa seutas tali pengikat leher sapi disertai lonceng pada ikatan, dan uang Rp17 juta hasil penjualan 2 ekor sapi. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.*