Masuk Hutan Lindung, Penanganan Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar Jadi Polemik

10 September 2022
Penanganan area longsor

Penanganan area longsor

RIAU1.COM - Pengamanan dan pembersihan longsor pada jalan ruas Padang-Solok, tepatnya di Sitinjau Lauik dilakukan petugas Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan Sumbar, meski hingga kini surat izin memasuki hutan lindung tersebut belum juga terbit.

“Hingga sekarang masih bekerja. Petugas Polisi Hutan terus membantu pembersihan,”sebut Asisten II Setdaprov Sumbar, Jumat (9/9) seperti dimuat Hariansinggalang.

Sampai saat ini, sambung dia, proses perizinan itu masih dilaksanakan, tapi, surat pernyataan dan pakta integritas dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) III Sumbar belum ada.

“Surat itu belum ada juga. Tapi kita tetap bekerja. Tadi alat berat sudah bisa naik ke tebing untuk membersihkan material longsoran,”ujarnya.

Diakuinya, meski tanpa izin, berdasarkan pendampingan dari Polisi Hutan, BPJN III dapat bekerja membersihkan longsor. Karena selama ini BPJN dinilai takut menyentuh areal hutan lindung karena takut pidana.

Sebelumnya beberapa kali longsor menimbun badan jalan Padang-Solok, tepatnya di Sitinjau Lauik. Kemudian material tersebut sudah dibersihkan oleh BPJN III. Hanya saja masih ada potensi longsor yang mengancam. Sebuah rengkahan tebing yang menganga.

Sempat terjadi polemik antara BPJN dengan BKSD dan Dinas Kehutanan Sumbar. Bahkan, memunculkan ancaman penjara bagi Kepala BPJN III Sumbar. Ancaman disampaikan langsung pula di depan Gubernur Mahyeldi.*