DPRD Ajukan Interpelasi pada Wako Padang, Dinilai Gagal Urus Guru Honorer

26 Agustus 2022
Wako Padang, Hendri Septa

Wako Padang, Hendri Septa

RIAU1.COM - Sebanyak delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang tersebar di empat fraksi sepakat mengusulkan penggunaan hak interpelasi kepada Wali Kota Hendri Septa.

Keputusan itu diambil karena wali kota dinilai gagal mendaftarkan sebanyak 1.228 guru honorer di Padang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempat fraksi terdiri dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Persatuan – Berkarya – Nasdem.

Sekretaris komisi I Budi Syahrial mengatakan sebanyak delapan orang anggota DPRD Kota Padang menyerahkan permintaan interpelasi dari empat fraksi yang berbeda di sela acara bimtek DPRD Kota Padang di Bukittinggi.

“DPRD Padang akan menggunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa, ini karena gagalnya Pemko Padang dalam membuka formasi guru PPPK yang telah dibuka oleh pemerintah pusat,” katanya seperti dimuat Langgam.id

Dirinya dari komisi I DPRD akan menginisiasi hak interpelasi kepada Wali Kota Padang karena ketidakmampuan Wali Kota Padang dalam memperjuangkan hak 1.228 guru honorer yang seharusnya telah mendapatkan hak sebagai guru PPPK di Kota Padang.

Budi Syahrial menambahkan, permintaan interpelasi ini langsung diterima oleh ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani. Permintaan interpelasi ini momen untuk membela guru-guru honorer yang telah lulus passing grade ini.

Diketahui, interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Sebelumnya, Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Padang. Mereka meminta DPRD Kota Padang turut serta memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan status guru PPPK di Kota Padang.

Saat itu, Ketua FGLPG Kota Padang Imran menjelaskan, pemerintah pusat telah meminta Pemko Padang untuk membuka formasi PPPK di Kota Padang, tetapi tidak dilakukan oleh Pemko Padang.*