Rumah Tahanan Kelas IIB Painan
RIAU1.COM - Terdapat 53 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan diusulkan terima remisi pada HUT RI tahun ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan mengungkapkan, usulan remisi umum pada 17 Agustus 2022 naik dari tahun sebelum.
Ia mengatakan, pada 2021 lalu hanya mendapat 40 orang Napi, tahun 2022 ini usulan naik menjadi 53 orang.
Ia menjelaskan, pemberian remisi ini bagi Napi yang telah menjalani hukuman 6 bulan sampai 1 tahun.
“Ya, ada penambahan jumlah remisi. Semoga diterima seluruhnya,” ungkap Fajar Ferdinan akhir pekan ini seperti dimuat Hariansinggalang.
Pengusulan remisi umum untuk HUT RI atau 17 Agustus ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengusulan sesuai dengan ketentuan berlaku melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Menurutnya, pada remisi umum kali ini, tidak ada usulan bebas. Remisi pada HUT RI tahun ini, hanya remisi pengurangan masa tahanan.
“Tidak ada yang bebas, usulan tahun ini cuma pengurangan masa pidana, dari 1 bulan sampai 5 bulan,” terangnya.
Ia mengatakan, selain kasus narkoba, remisi tahun ini juga usulannya untuk kasus asusila dan pencurian.
“Sesuai aturan mereka yang sudah memenuhi syarat, dan SK-nya paling lambat tanggal 15 nanti sudah keluar dan semoga semua dapat remisi,” tuturnya.*