Kekosongan Jabatan Wawako Padang Dinilai Sengaja Dirumit-rumitkan

9 Juli 2022
Kantor Wali Kota Padang

Kantor Wali Kota Padang

RIAU1.COM - Karena sudah lebih dari satu tahun Wali Kota Padang, Hendri Septa memimpin Kota Padang tanpa pendamping, Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Mastilizal Aye mendesak dua partai pengusung untuk segera mengirimkan nama calon Wakil Wali Kota (Wawako) Padang.

Menurutnya, batas waktu pengisian kursi Wawako Padang itu yaitu akhir Oktober tahun ini. Jika tidak, maka Hendri Septa terancam tanpa wakil hingga masa jabatannya berakhir pada 2024 nanti.

Partai pengusung pasangan Mahyeldi Ansharullah – Hendri Septa pada Pemilihan Kepala Daerah Padang 2018 lalu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diharapkan untuk mengirimkan nama calon Wawako ke DPRD.

Itu agar DPRD Padang bisa segera membahasnya. “Hari ini apa yang DPRD mau lakukan,” ujarnya, Jumat (8/7/2022) seperti dimuat Padangkita.com.
 
Mastilizal menilai, kekosongan kursi wakil kepala daerah terjadi karena tidak ada sanksi bagi partai pengusung dari pemerintah jika tidak mengirimkan nama calon.

“Dan itu terjadi di Padang. Hal ini harus dirubah. Oleh karena itu, kami akan coba ke Kementerian Dalam Negeri, harus ada sanksi bagi mereka (partai pengusung),” jelasnya.

“Sekarang (di Padang) kan tidak, partai pengusung tidak ada yang mengirim (ke DPRD). Dari PAN sudah ada. Saya tanya ke PKS, mereka tidak berunding. Kan ini menjadi masalah. Persoalannya tidak rumit, tapi dirumit-rumitkan. Harusnya kan mereka duduk satu meja,” imbuh Mastilizal.*