Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Jajaran Polres Agam menangkap seorang yang diduga kurir sabu di Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung. Penangkapan pelaku berinisial RP (37) itu pengembangan dari kasus penangkapan pengedar di daerah Tiku Kabupaten Agam.
“Benar. Ada penangkapan satu kurir narkoba jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Jumat malam,” kata Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Ahad (26/6/2022) yang dimuat Langgam.id.
Jajaran Satres Narkoba Polres Agam, sebelumnya menangkap MW, pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Tiku sehari sebelumnya.
Penangkapan RP dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah. Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dibungkus plastik warna bening.
Selain itu, diamankan satu unit handphone warna hitam, sehelai celana jeans panjang dan satu unit sepeda motor.
Menurutnya, tersangka RP sebelumnya telah dicurigai sebagai kurir yang sering mengantarkan sabu. Kasat bersama personel langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kecurigaan itu terbukti. Kemudian tim berhasil menangkap RP ketika hendak melakukan transaksi sabu kepada pelanggannya.
“Di lapangan tim berhasil mengamankan RP saat menunggu pelanggarannya di atas sepeda motor di Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh,” katanya.
Tim langsung menghentikan perbuatan RP yang akan melakukan transaksi narkoba. Setelah berhasil mengamankan RP, tim menggeledah badan dan sepeda motornya.
“Penggeledahan ini disaksikan masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan,” tuturnya.
Saat penggeledahan di lokasi itu ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti ditemukan di tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap.
Penggeledahan berlanjut, dan barang bukti kedua ditemukan. Barang bukti berupa satu paket sabu dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP.
RP mengakui barang bukti yang ditemukan milikny. Tersangka RP dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.*