Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang untuk membatalkan status tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir).
Salah seorang kuasa hukum Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli menjelaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan tersebut dan telah teregister di pengadilan, Jumat (27/5/2022).
Alasan praperadilan, kata Imra, karena keberatan dengan penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang.
“Gugatan praperadilan sudah teregister, sudah kami masukkan kemarin. Yang ingin kita uji dalam praperadilan ini, soal penetapan status tersangka Ilham Maulana,” ujar Imra seperti dimuat langgam.id, Sabtu (28/5/2022).
Menurut Imra, praperadilan ini bersifat administrasi, sah atau tidaknya penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang.
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebut Imra, polisi harus memiliki dua alat bukti awal yang cukup, ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka. Sementara, Imra menilai, penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang belum tepat.
“Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalam suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan,” ucapnya.
Bukti itu, lanjut Imra, seperti keterangan saksi, surat keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Dokumen itulah yang akan diuji, apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. “Kita uji penetapan, apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada,” sebutnya.
Proses selanjutnya, kata Imra, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari PN Kelas IA Padang. Paling lama 15 hari usai gugatan praperadilan teregister, maka keputusan pengadilan sudah keluar.
“Kami akan memberikan yang terbaik untuk klien kami. Targetnya, penetapan status tersangka ini bisa dibatalkan. Tapi seluruhnya akan kita serahkan ke majelis hakim untuk menilainya,” sebut Imra.
Imra mengatakan, dirinya bersama rekannya dipercaya Ilham Maulana untuk menjadi kuasa hukum untuk gugatan praperadilan. Sementara, untuk perkara pokok di kepolisian, yang menjadi pengacara Ilham Maulana adalah Yul Akhyari Sastra.