Kantor WaliKota Padang
RIAU1.COM - Pemerintah kota (Pemko) Padang dinilai masih tidak informatif dalam melakukan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Hal ini berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, terhadap Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Pemko Padang.
"PPID di Pemko Padang tidak informatif sepanjang tahun 2021,” kata Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska seperti dimuat Padangkita.com, Ahad (17/4/2022).
Nofal sangat menyayangkan hal ini, menurutnya, Padang seharusnya menjadi barometer di Sumatera Barat. Menjadi acuan bagi daerah lain.
“Padahal Padang adalah satu-satunya kota yang sudah memiliki Perda Pengelolaan Informasi Publik,” jelasnya.
Berdasarkan penilaian, Kota Padang berada di urutan kesembilan dari 19 kabupaten/kota di Sumbar. Jauh tertinggal dari Pesisir Selatan maupun Padangpanjang.
“Padang harus berbenah, PPID nya harus aktif, untuk dapat menjadi daerah yang informatif butuh komitmen sekda dan wali kota,” tutur Nofal Wiska.
Nofal Wiska membocorkan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan PPID di Dinas Kominfo Kota Padang agar dapat lebih baik di tahun ini. Menurutnya, PPID di Dinas Kominfo harus segera membenahi Daftar Informasi Publik.
“Untuk mencapai ini harus melibatkan PPID pelaksana yang ada di tiap OPD,” katanya.
Selain demikian, Nofal menyarankan supaya PPID di Pemko Padang untuk memperbaharui SOP pelayanan informasi sesuai Perki 1 Tahun 2021. Termasuk memperkuat pemahaman petugas PPID dan PPID pelaksana. Serta terus update website PPID secara rutin, serta media sosial.
“PPID Padang harus punya inovasi baru terkait layanan informasi publik, petugas PPID nya harus yang cakap, terampil, serta visioner,” tutur Nofal Wiska.*