Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1443 H dan Hari Raya Idulfitri.
SE Nomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 28 Maret 2022.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan SE tersebut untuk menjaga toleransi antar-umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1443 H/2022 M.
“SE ini untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat, agar umat muslim bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusuk,” kata Eri Sendjaya seperti dimuat padangkita.com.
Dalam SE tersebut diatur tentang kegiatan operasional usaha. Salah satunya jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang selama Ramadan. Usaha jenis ini baru boleh buka lagi hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1443 H.
Selanjutnya usaha rumah makan, restoran, kafe dan tempat billiard dilarang membunyikan fasilitas musik audio dan live musik selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1443 H.
“Tak hanya itu, kita juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah,” jelas Eri.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp50 juta.
Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Ia mengingatkan pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi, dengan menjaga 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).*