ilustrasi
RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatar Barat (Sumbar) disebut salah menyita aset tersangka korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin.
Bahkan, Kejati Sumbar juga digugat Anak Nagari Piaman Laweh dan mereka telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2/2022).
Anak Nagari Piaman Laweh seperti dimuat Langgam.id menilai, Kejati Sumbar telah menyita aset milik warga, bukan milik tersangka korupsi.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, F Suhendra mengatakan, bahwa mereka sama sekali tidak salah sita.
Soal lapangan futsal yang disita tersebut, kata Suhendra, ada indikasi berkaitan dengan tersangka korupsi.
“Nanti bisa kita buktikan di pengadilan. Gedung futsal itu, dananya hasil dari penjualan tanah tersebut,” ujar Suhendra, Senin (21/2/2022).
Suhendra menegaskan, bahwa penyidik tidak sembarangan untuk penyitaan. “Indikasi kuat, memang pembuatan gedung futsal itu didapat dari hasil penjualan tanah (korupsi),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Anak Nagari Paiaman Laweh mengeklaim, bahwa lapangan futsal, rumah dan ruko yang disita Kejati Sumbar itu bukan aset milik tersangka korupsi.
Bahkan, Anak Nagari Piaman Laweh juga menyebutkan, apa yang dilakukan Kejati Sumbar diibaratkan malantak oto tagak.
Tidak hanya itu, Anak Nagari Piaman Laweh juga mengaku tidak terima atas tindakan yang telah menyita lapangan futsal yang dibangun di atas tanah milik kaum Suku Sikumbang itu.
Mereka juga memastikan, tidak ada hubungan antara tersangka korupsi dengan lapangan futsal yang sedang dibangun itu. Dana pembangunanya juga disebut tidak bersumber dari tersangka korupsi serupiahpun.