Ingin Ganti Nama Provinsi Sumatera Barat Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ini Pertimbangannya
Rumah Gadang
RIAU1.COM - Badan Pengurus Persiapan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) untuk menyampaikan keinginan mereka mengubah Provinsi Sumbar jadi daerah istimewa.
Ketua Umum (Ketum) BP2DIM, Masri Mansur mengatakan, ada beberapa alasan kenapa Sumbar itu diusulkan untuk jadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Pengusul Daerah Istimewa Minangkabau Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar
Salah satunya, kata Masri, orang Minangkabau itu merupakan suku terbesar di dunia yang menagnut sistem kekerabatan matrilineal.
“Ini (matrilineal), tidak ada suku lain memiliki populasi terbesar di dunia kecuali di Minangkabau,” ujar Masri saat mengikuti rapat dengar pendapat di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (21/2/2022).
Kemudian, kata Masri seperti dimuat Langgam.id, Minangkabau juga memiliki sistem pemerintahan yang fokus ke tingkat nagari, yaitu adanya Tungku Tigo Sajarangan, terdiri dari niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai.
“Banyak permasalahan yang terjadi saat ini akibat tungku tigo sajarangan tidak berfungsi,” ungkapnya.
Meskipun tungku tigo sajarangan masih ada yang berfungsi, tambah Masri, tapi tidak banyak lagi. Bahkan, sebagian besar hanya tinggal nama saja.
“Inilah keistimewaan masyrakat Minangkabau,” ucapnya.
Lalu, di Minangkabau, lanjut Masri, memiliki aturan soal tanah ulayat, dan tidak ada di daerah lain.
Jika itu difungsikan, jelas Masri, maka tidak akan ada lagi persoalan ekonomi, juga tidak ada tanah yang bisa dijual dan dimiliki begitu saja, kecuali hanya untuk pemanfaatannya.
Tidak hanya itu, Masri beralasan ingin Sumbar menjadi DIM, karena Minangkabau memiliki filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai.
“Ini perlu kita perjuangkan sebagai sebuah keistimewaan,” paparnya.
Lalu, Masri juga menyampaikan alasannya berdasarkan historis yang dimiliki Minangkabau. “Di Sumbar itu ada PDRI, kalau tidak ada PDRI, mungkin tidak ada Indonesia. Bukittinggi juga menjadi ibu kota waktu itu, ini alasan kita memperjuangkann daerah istimewa,” katanya.
Selanjutnya, secara konstitusional berdasarkan Undang-undang Dasara (UUD) 1945 pasal 18B ayat 1, kata Masri, juga memungkinkan untuk mewujudkan keistimewaan, karena negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.
“Jelas, kita di sini memiliki apa yang dikatakan bersifat istimewa, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan sesuai NKRI,” ungkapnya.
Ditegas Masri, sampai saat ini masyarakat Minangkabau masih hidup, dan tetap dalam NKRI. Minang tidak akan berpisah, tapi keberadaannya untuk menguatkan dan menyumbang lebih banyak lagi kepada NKRI.
“Lewat DIM, kita juga dapat mewujudkan pemerintahan daerah yang berlandaskan kemaslahatan berbasis kearifan lokal dan tetap dalam koridor NKRI. Kemudian, membangun masyarakat madani berperadaban, berkualitas, kompeten, berintegritas dan berkarakter,” katanya.*