Saat razia (Foto: Humas Satpol PP Padang)
RIAU1.COM - Ratusan botol miras yang dijual secara bebas di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (13/2/2022) dini hari diamankan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim seperti dimuat Langgam.id mengatakan, ratusan botol miras yang disita itu merupakan miras golongan B yang dijual secara bebas.
“Lebih kurang ratusan botol miras kita amankan dari beberapa lokasi yang dirazia. Setelah kita cek, mereka tidak memiliki izin, miras itupun golongan B,” ujar Mursalim melalui keterangan tertuisnya, Minggu (13/2/2022).
Dijelaskan Mursalim, minuman beralkohol itu diamankan di beberapa kawasan di Kota Padang, yaitu di Jalan Adi Nugoro Lubuk Buaya Padang dan Jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur.
Kita tunggu dulu hasil dari penyidik, jika terbukti pengusaha melanggar aturan, maka kita tindak sesuai perda, kita tipiringkan,” ungkapnya.
Selain penyitaan, lanjut Mursalim, penjual juga disurati agar menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.
Razia kali ini, sebut Mursalim, merupakan gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdaggang dan Dinas Perizinan Kota Padang.*