Temuan BPK Rp12,5 Miliar di OPD Pemprov Sumbar, Paripurna DPRD Sepakati Bentuk Pansus
Kantor DPRD Sumatera Barat
RIAU1.COM - Sebagai bagian dari menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2021, DPRD membentuk panitia khusus (Pansus).
Pansus tersebut dibentuk dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin Ketua DPRD, Supardi, Jumat (11/2/2022) di Ruangan Sidang Utama DPRD, di Jalan Khatib Sulaiman, Padang.
Sesuai dengan amanat undang-undang, Pansus ini dibentuk untuk menindaklanjuti LHP Pemprov Sumbar yang dikeluarkan BPK RI," kata Supardi seperti dimuat Kompas.com, usai paripurna.
Supardi mengatakan Pansus tersebut beranggotakan 14 orang anggota DPRD dari semua fraksi di DPRD.
"Setelah ditentukan 14 anggota, kemudian mereka bermusyawarah untuk menentukan ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Setelah itu dikeluarkan Surat Keputusannya," kata Supardi.
Sementara itu, salah seorang anggota Pansus, Nofrizon mengatakan dalam LHP yang dikeluarkan 27 Januari 2022 lalu ada temuan lebih dari Rp 12,5 miliar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Temuannya ada Rp 12,5 miliar lebih di sejumlah OPD," kata Nofrizon, anggota Fraksi Demokrat itu.
Nofrizon merinci temuan itu berupa realisasi bantuan benih/bibit ternak, alsintan, dan benih/bibit perkebunan di dua OPD sebesar Rp 2 miliar lebih tidak tepat sasaran.
Kemudian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp 423 juta lebih.
Kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp 838 juta lebih.
Pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak dan pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 7,9 miliar lebih.
Selanjutnya kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp 735 juta lebih.
Terakhir pemberian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 750 juta tidak sesuai ketentuan," jelas Nofrizon.*