Jambret Ponsel Murid SD, Warga By Pass Koto Tangah Padang Ditembak Polisi

26 Januari 2022
Pelaku saat diamankan (Foto: Hariansinggalang)

Pelaku saat diamankan (Foto: Hariansinggalang)

RIAU1.COM - MM (28) dilumpuhkan polisi dengan tembakan di Jalan Damar I, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (24/1) malam.

Warga By Pass, Koto Tangah, Padang ini harus mendapat perawatan akibat luka tembak di bagian kaki di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, sebelum dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut.

Pria itu diincar polisi karena diduga telah menjambret ponsel dari tangan murid Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.

“Saat hendak mengembangkan kasus tadi malam, yang bersangkutan coba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (25/1) seperti dimuat Hariansinggalang.

Rico mengatakan MM ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Damar I, Kecamatan Padang Barat.

Pelaku ditangkap atas dugaan pemjambretan yang terjadi pada 02 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pasir Parupuk Tabing, Koto Tangah.

Saat itu korban yang masih kelas 3 SD duduk di depan rumahnya dengan memainkan gawai (smartphone), lalu dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat.

“Setelah bertanya alamat pelaku pergi lalu kembali lagi, saat itulah ia mengambil paksa gawai dari tangan anak korban,” jelas Rico.

Atas perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan.

Sekitar dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas medapatkan identitas serta mengendus keberadaan MM yang merupakan warga Bypass, Koto Tangah.
 
Penangkapan MM akhirnya dilakukan pada Senin (24/1) malam. Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

“Setelah diperiksa akhirnya MM kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan langsung kami tahan,” katanya.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak gawai merek VIVO Y21, satu unit gawai merek VIVO Y21 warna biru metalik, dan satu unit sepeda motor.*