Pembunuh Ibu Kandung di Solok Dinyatakan Waras, Proses Hukum Berlanjut

Pembunuh Ibu Kandung di Solok Dinyatakan Waras, Proses Hukum Berlanjut

18 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:Pontas.id)

Ilustrasi (Foto:Pontas.id)

RIAU1.COM - Akhirnya Polisi memproses pidana pelaku pembunuhan ibu kandung menggunakan cangkul yang terjadi di Jorong Padang Laweh, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial Sn (49) ini ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Tersangka sebelumnya menghabisi nyawa orang tuanya yang telah berusia 71 tahun.

“Diputuskan yang bersangkutan kondisi sehat, tidak ada mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersand seperti dimuat Langgam.id, Senin (17/1/2022).

Tersangka, sebelumnya telah menjalani observasi selama dua minggu di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang. Observasi ini dilakukan guna mengetahui apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
 
Rifki mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dipastikan tersangka masih waras. Sehingga pihaknya memproses tersangka secara aturan berlaku.

“Sekarang tersangka sudah ditahan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya terjadi pada 13 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
 
Hasil olah tempat kejadian perkara dilakukan pihak kepolisian, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali kepada ibu kandungnya pakai cangkul.


 
Pemukulan tersebut tepat di bagian kepala korban saat sedang tidur di atas kasur dengan posisi miring ke kiri. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dengan luka sebelah kanan kepala korban mengalami luka robek.*