Penginapan Melati Sasaran Razia, Enam Pasang Muda-mudi Terpaksa Diproses

17 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:Suaracirebon)

Ilustrasi (Foto:Suaracirebon)

RIAU1.COM - Sebanyak enam pasangan muda-mudi diamankan saat berduaan di dalam kamar di sejumlah tempat penginapan di Padang, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Ahad (16/1) dinihari.


 
Pengawasan di sejumlah penginapan melati di Padang, seperti dimuat Hariansinggalang langsung dibawah komando Kabid P3D, Bambang Suprianto. Razia ini digelar, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan ulah pasangan ilegal yang menginap di sejumlah penginapan melati.

‎"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita lakukan pemeriksaan di sejumlah penginapan melati di Padang. Alhasil kita temukan 12 orang atau enam pasangan ilegal yang tengah asyik berduaan di kamar,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Lalu Mursalim mengatakan, razia dilakukan di Jalan Ulak Karang, Jalan Thamrin dan kawasan Pondok. Di sana, petugas memeriksa seluruh kamar, dan ditemukan pasangan yang tidak bisa melihatkan surat nikah mereka.
 
“Ke 12 orang ini terpaksa harus diamankan dalam rangka pemeriksaan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Mursalim.

Sambung dia, razia dan pengawasan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang tertib, serta upaya menjaga norma-norma yang baik di Padang, sesuai dengan kearifan lokal, Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

“Menjaga anak kemenakan kita agar tetap bergaul dan berbuat sesuai norma yang berlaku,” tuturnya.*