Dugaan Korupsi di KONI Padang, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

2 Januari 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Ada pun Tersangka tersebut yakni AS, Ketua KONI Padang periode 2018-2020. Kemudian DV dan NZ, yang menjabat Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara 1 KONI periode yang sama.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama seperti dimuat Antara, akhir pekan ini. 

Kemudian Thery menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerja sama, serta pertimbangan objektif lainnya.

Modus yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi di KONI itu, sebut dia, adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif pada periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

“Selanjutnya kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka,” ujar Therry.

Sambung dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, kata dia, semua tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik.

Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus ini sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 31 Desember 2021.*