Kota Padang Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai

Kota Padang Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai

29 Desember 2021
Saat peluncuran program pembayaran parkir non tunai

Saat peluncuran program pembayaran parkir non tunai

RIAU1.COM - Pembayaran parkir non tunai sebagai upaya meminimalisir penyelewengan retribusi parkir diluncurkan Pemerintah Kota Padang.

Seperti dimuat Langgam.id, sistem bernama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) itu diluncurkan Selasa (28/12).

“QRIS ini langkah mendigitalisasi pembayaran parkir. Salah satu upaya untuk meminimalisir penyelewengan uang rertribusi parkir di Kota Padang,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa.

Menurut wali kota, langkah mendigitalisasi parkir dengan metode QRIS juga bagian dari misi pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih. Kemudian, meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kemudian Hendri Septa berharap inovasi tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Sebab, pembayaran non tunai akan mempersempit ruang bocornya PAD dari sektor retribusi parkir.

Hendri Septa mengapresiasi dan menyambut baik inovasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang. Diharapkan pembayaran parkir dengan metode QRIS dapat diterapkan di seluruh tempat parkir ke depannya.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakri mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi metode pembayaran QRIS parkir agar lebih ramah di telinga masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap terutama pada juru parkir yang ada.

Saat ini, ada 232 para pengontrak parkir di Kota Padang. Parkir yang telah menerapkan pembayaran non tunai akan diberi tanda atau pemberitahuan dalam bentuk tulisan.

Dalam menerapkan QRIS, Pemko Padang menggandeng PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari). Harapan Dian Fakri QRIS dapat memudahkan masyarakat dalam membayar parkir.


 
“Sehingga tidak perlu lagi memikirkan uang pas maupun uang kembalian. Masyarakat dan juru parkir juga akan aman dan nyaman dalam bertransaksi,” sebut Dian Fakri.*