Perdagangan Tulang Harimau di Pasaman Barat, Tersangka akan Segera Disidang

Perdagangan Tulang Harimau di Pasaman Barat, Tersangka akan Segera Disidang

21 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Persidangan dugaan kasus perdagangan tulang harimau di Pasaman Barat akan segera digelar, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.


 
Saat ini, kedua tersangka D (46) dan FN (54) beserta barang bukti juga telah diserahkan ke pengadilan.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan, setelah dilakukan uji labor di laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia terhadap DNA sampel barang bukti, dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah tulang harimau.

Sebelumnya, tim gabungan Balai BKSDA dan Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan 2 orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang-tulang harimau di sebuah kafe di Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/08/2021).

Pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan bersama barang bukti satu set tulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas. Serta satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
 
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.

“Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti,” ujar BKSDA Sumbar dalam keterangannya seperti dimuat Langgam.id Kamis (21/10/2021).

Sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatra Utara menurut keterangan pelaku sedang ke ATM, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Saat ini tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi,” ujar BKSDA. *