Kantor DPRD Padang
RIAU1.COM - Dugaan kasus korupsi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana masih berlanjut. Sebelum gelar perkara, penyelidik dari Polresta Padang akan meminta keterangan seorang saksi ahli lagi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, permintaan keterangan seorang lagi saksi ahli itu merupakan permintaan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) sebelum dilakukannya gelar perkara.
“Kamarin kami menunggu jadwal gelar perkara dari Polda, jadi pihak Polda meminta agar ada pemeriksaan satu orang lagi saksi ahli,” ujar Rico seperti dimuat Padangkita.com, Selasa (28/9/2021).
Menurut Rico, pihaknya belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan dilangsungkan. Saat ini, polisi masih mencari siapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan tersebut.
“Masih kami cari, saksi ahlinya dari ahli pidana, apakah nanti ahli dari Kota Padang, Sumbar atau dari luar Sumbar, masih belum kami tentukan,” ungkap Rico.
Setelah meminta keterangan ahli, ucap Rico, maka gelar perkara bisa dilangsungkan di Mapolda Sumbar untuk menetukan apakah ada indikasi pidana dalam kasus itu atau tidak.
Dalam gelar itu, jelas Rico, bisa jadi akan ditentukan langsung siapa tersangkanya.
Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli, dan beberapa orang saksi termasuk Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tersebut.
Bahkan, Ilham Maulana telah diperiksa sebanyak dua kali. Pertama, penyidik meminta keterangan Ilham ketika memulai penyelidikan kasus. Lalu, Ilham Maulana diperiksa sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Selama proses penyidikan berjalan, lanjut Rico, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu, berupa penyelewengan dana.
Penyidik menduga, ada pemotongan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana pokir. Bansos tersebut disalurkan untuk warga terdampak Covid-19 di daerah pemilihan (dapil) Ilham Maulana.
“Bansos yang seharusnya Rp1,5 juta per orang, diduga dipotong Rp500 ribu per orang,” jelas Rico.
Meskipun demikian, Rico juga belum dapat memastikan apakah Ilham Maulana akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Hal itu, sepenuhnya berdasarkan keputusan dalam gelar perkara.*